Breaking News

Perempuan dan Politik Dalam Pandangan Islam

Salam Sahabat semuanya saat ini saya akan berbagi Artikel karya dari putri sinjai dengan menceritakan opini dan artikel ini tentang Perempuan Dalam Pandangan Islam silahkan anda simak :

Perempuan dan Politik Dalam Pandangan Islam

Perempuan dan Politik Dalam Pandangan Islam

Sistem Pemilu Tahun 2014 yang mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan 30 % perempuan dalam daftar calon legislative perlu dimanfaatkan oleh kaum perempuan terkhusus Perempuan Sulawesi selatan dan perempuan secara umum di Indonesia. Hal ini pada gilirannya diharapkan agar kaum perempuan dapat terlibat secara maksimal dalam seluruh kebijakan yang ada. Karenanya menjadi harapan bersama agar sekiranya perempuan untuk lebih sensitif menangkap peluang politik, menjadi wakil rakyat ditingkat pusat maupun tingkat daerah.

Sungguh sangat lega ketika seluruh partai politik sudah memenuhi kuato 30 % tapi yang menjadi persoalan jangan sampai ada caleg perempuan yang dimanfaatkan oleh partai politik untuk vote getter hingga partai tersebut lolos dan hanya sebagi pemenuhan kuato tersebut. Kesangsian seperti ini bukan tampa sebab melihat begitu banyak kasus yang menjadi realita di tengah masyarakat.

Peluang keterwakilan perempuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di daftar calon anggota legislatif (caleg) dan Pasal 4 Ayat 2 yang mengharuskan terpenuhinya kuato 30 % dalam hal keterwakilan perempuan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementrian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.

Ini merupakan sebuah kesempatan bagi perempuan untuk didorong lebih banyak berkiprah diruang publik. Akan tetapi penulis menyarankan agar karir seorang perempuan tidak menambah beban bagi perempuan itu sendiri. College Eropa Neoropsychopharmacology dalam studinya pada tahun 2011 menemukan bahwa depresi perempuan di Eropa naik dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena beban luar biasa akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karirnya.

Pandangan Islam

Dalam Islam, berpolitik merupakan sebuah amalan yang sangat mulia. Laki-laki dan perempuan dibolehkan untuk berpolitik. Politik dalam Islam memiliki definisi dan cirri khas tersendiri. Politik adalah suatu upaya mengurusi atau mengatur urusan umat menuju terciptanya masyarakat yang lebih baik. Politik tidaklah dianggap hanya sebagai upaya untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, yang pada gilirannya menghalalkan segala macam cara untuk menrealisasikan tujuan politiknya.

Ketika perempuan ingin terjun ke dunia politik itu tidak masalah ketika perempuan mampu membungkus dirinya dengan sebuah teori keseimbangan antara pengurusan ranah publik dan ranah domestik. kalaupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, tetapi tidak harus melakukan hal-hal diluar kemampuannya. Laki-laki dan perempuan memiliki kemampuan yang berbeda-beda, sehingga tugas yang diemban pun bisa jadi berbeda. Maka antara perempuan dan laki-laki ada pembagian tugas, selalu saling mendukung dan melengkapi.

Selain itu meski perempuan diwajibkan untuk terjun dalam dunia politik akan tetapi ada rambu-rambu agama yang yang tetap harus dipenuhi. Aturan ini tidak boleh dilanggar misalnya saja bahwa perempuan dilarang untuk menjadi kepala negara. "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita (HR. Bukhari)". Lafadz dalam hadist ini berarti mengangkat sebagai "waliyul amri" (pemegang tampuk pemerintahan). Ini tidak mengherankan oleh karena hadist ini memang merupakan komentar Rasulullah SAW tatkala sampai kepadanya berita tentang pengangkatan putri Kisra, Raja Persia.

Sekalipun teks hadist tersebut berupa kalimat berita (khabar), tapi pemberitaan dalam hadist ini disertai dengan celaan atas suatu kaum atau masyarakat yang menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada seorang wanita, berupa ancaman tiadanya keberuntungan atas mereka. Celaan ini merupakan indikasi adanya tuntutan yang bersifat tegas dan pasti. Dengan demikian mengangkat wanita sebagai presiden secara PASTI hukumnya HARAM.

Tak ada salahnya mengenang dan banyak belajar dari tokoh perempuan yang memperjuangkan kesetaraan hak wanita yaitu Nyai Ahmad Dahlan yang aktif didunia keagamaan, pendidikan, dan sosial. Dimana Nyai Ahmad Dahlan mulai memikirkan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan, dimulai dengan membuat pengajian untuk kalangan perempuan, tidak hanya diisi dengan pengetahuan tentang agama tetapi juga mengajarkan tentang arti pentingnya pendidikan bagi masyarakat serta mendirikan sebuah organisasi yang merupakan organisasi otonom (ortom) dari Muhammadiyah yaitu Aisyiyah.

Nyai Dahlan memberikan pemahaman bahwa perempuan bisa berdaya dan sepadan perannya dengan laki-laki. Aktivitas Nyai Ahmad Dahlan dalam memperjuangkan hak perempuan membuktikan bahwa spirit Islam mampu mendorong kemajuan wanita. Agama Islam yang dikenal sebagai Agama Rahmatan lil Alamin yang selalu datang membawa solusi problem manusia secara umum dengan hukum yang sama berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Oleh: Badiana
http://www.facebook.com/immawati.badiana1

0 Komentar

Berkomentarlah Secara Bijak dan Sopan, No Sara No Spam, Tidak Di Izinkan Untuk Komentar Iklan, Jadilah Netter yang Baik

© Copyright 2025 - Ari Sinjai
PT Okada Entertainment Indonesia