Cara Pendaftaran Asuransi Kesehatan BPJS

ryan
0
Tahun 2014, asuransi kesehatan BPJS sudah mulai berlaku di Indonesia. Keberadaan BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan lembaga yang sangat dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan adanya jaminan khususnya untuk fasilitas kesehatan di lingkup yang penuh dengan keterbatasan. Apabila anda dan keluarga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka anda akan memperoleh proteksi dasar kesehatan individu dan keluarga. Hal ini sangat efektif untuk melindungi keluarga dari biaya kesehatan yang mahal di kemudian hari.
Asuransi Kesehatan BPJS

Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan

Untuk mendaftarkan anda sekeluarga dalam program BPJS Kesehatan, cukup diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dengan membawa persyaratan lengkap ke kantor cabang terdekat. Beberapa persyaratan yang harus dibawa antara lain:
Fotokopi KTP semua anggota keluarga yang ingin didaftarkan debagai peserta BPJS Kesehatan.
Pasfoto 3x4 berwarna masing-masing peserta 2 lembar.
Kartu keluarga dan lembaran fotokopinya

Prosedur/Tata Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebagaimana tertera dalam Pasal 14 UU BPJS, pendaftaran BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia asli termasuk orang asing yang telah berkerja lebih dari 6 bulan di Indonesia. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai anggota BPJS. Dan bagi wirausaha yang pendaftarannya tidak diatur oleh perusahaan, maka ia wajib mendaftarkan diri dan keluarganya secara langsung melalui kantor BPJS terdekat. Dengan kata lain, peserta BPJS bukan hanya wajib bagi pekerja sector formal, tetapi juga wajib bagi pekerja informal agar memperoleh manfaat kesehatan yang diinginkan.

Beberapa jenis pendaftaran BPJS Kesehatan berdasarkan kriteria peserta JKN yaitu sebagai berikut:

Pekerja Penerima Upah.

Orang yang berkerja dan memperoleh pendapatan tetap dan rutin berhak mengajukan Pendaftaran diri sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dikordinir oleh perusahaan.

Pekerja Bukan Penerima Upah.

Pekerja mandiri/wirausaha harus mendaftarkan diri dan semua anggota keluarganya dengan tahapan prosedur berikut ini:

  1. Mendatangi kantor BPJS terdekat dan membawa semua persyaratan peserta yang 
  2. Mengisi formulir yang sudah disediakan.
  3. Peserta akan mendapat nomor kode pendaftaran.
  4. Melakukan pembayaran sesuai besaran iuran yang dipilih.
  5. Mengambil kartu keanggotaan.

Penerima Bantuan Iuran.

Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah.

Besar Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Besarnya iuran yang perlu dikeluarkan oleh peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan diri secara mandiri tergantung dari pilihan layanan kesehatan atau tingkatan manfaat yang diinginkan, yaitu:
Pelayanan di ruang rawat kelas III : Rp 25.500,- per orang tiap bulan.
Pelayanan di ruang rawat kelas II : Rp 42.500,- per orang tiap bulan.
Pelayanan di ruang rawat kelas I : Rp 59.500,- per orang tiap bulan.

Manfaat BPJS Kesehatan

Apabila anda dan keluarga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka ada banyak manfaat yang pasti bisa anda rasakan, diantaranya yaitu:

  1. Mempunyai perlindungan kesehatan yang menjanjikan.
  2. Mendapat tanggungan kesehatan yang memadai ketika dibutuhkan.
  3. Memperoleh fasilitas kesehatan secara lengkap, mulai dari layanan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Karena BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib diikuti oleh semua masyarakat demi kepentingan dan kesehatan yang lebih layak, maka anda wajib mendaftarkan diri anda dan keluarga agar mendapat perlindungan kesehatan yang layak di waktu mendatang. Dengan biaya yang terjangkau, asuransi kesehatan BPJS bisa menjadi alternative terbaik perlindungan kesehatan untuk seluruh keluarga anda.

Posting Komentar

0 Komentar

Berkomentarlah Secara Bijak dan Sopan, No Sara No Spam, Tidak Di Izinkan Untuk Komentar Iklan, Jadilah Netter yang Baik

Posting Komentar (0)
3/related/default